Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Pengaturan Perdagangan Berjangka
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.
Pengaturan Perdagangan Forex
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.
Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.
Badan Pengawas
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
FOREX dalam hukum ISLAM
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
TARIK BONUS ANDA SECARA MUDAH
PERLU DIPERHATIKAN (WAJIB DIBACA)
SPEEDLINE adalah Bisnis Online INVESTASI berbasis NETWORK MARKETING bertaraf Internasional. Oleh karena itu, Perusahaan Memberlakukan Mata Uang EURO. Siapapun dan Negara manapun yang Join dibisnis ini, maka Perusahaan Tidak Mentransfer Bonus atau Profit ke Bank Lokal di Negara Member. Oleh karena itu, Bonus dan Profit member disimpan dalam eWalet di member Area web perusahaan. Dalam Hal ini, Perusahaan memberlakukan Kurs Join untuk Indonesia adalah 1 UERO = Rp. 15.000,-, harga ini diambil harga tertinggi dengan pertimbangan tertentu yang ditetapkan Perusahaan.
BAGAIMANA CARANYA UANG KITA CAIR DI BANK KITA ?
Periksa eWalet Anda jika nilainya sudah lebih dari 10 EURO, bisa di cairkan dengan Cara memindahkan nilai itu ke akun LIBERTY Anda. Namun Perusahaan sudah menkonversi nilai EURO tadi dengan USD dengan faktor pengali sekitar $1,2. Setelah masuk ke Akun LIBERTY RESERVE Anda (proses 3x24 jam), selanjutnya Anda Pilih jasa Penukar uang Online (seperti
TukarDuit.Comatau
KlikTukar.Com) lalu silahkan Anda konversikan USD Anda ke RUPIAH untuk sampai ke Rekening Bank Lokal Anda.
LALU KENAPA DI SPEEDERTEAM DAN SPEEDLINE100 BISA LANGSUNG CAIR BAHKAN LEBIH BESAR ?
Karena ADMIN menangkap ini adalah peluang yang baik untuk mengambil alih sistem regulasi yang rumit dan sangat menyulitkan para Pebisnis Online yang tidak biasa menggunakan fasilitas bank online, SEHINGGA MENJADI sederhana dan memiliki muatan SALING MENGUNTUNGKAN. Kalau dilihat ada selisih yang diambil oleh ADMIN, maka suatu hal yang wajar karena untuk membiayai maintenance website, mengurus pendaftaran ke website Pusat dan REWARD bagi member, diperlukan juga dana yang tidak sedikit. Nilai BONUS/PROFIT yang ditransfer ke member adalah Nilai EURO yang masuk dikali Rp. 13.000,- .
CONTOH:
Anda transfer 10 EURO ke ADMIN, maka Admin akan Menerima 10 EURO dari Anda, Lalu Anda menerima Transfer ke rekening Bank Anda yang besarnya sebagai berikut : 10 x Rp. 13.000 = Rp. 130.000,- (Kurs Flat Rp. 13.000,- / EURO) .
CARA DAFTAR DAN MENARIK BONUS VIA LIBERTY RESERVE
Liberty Reserve merupakan salah satu e-currency yang 100% dibackup oleh U.S. dollars (untuk Account LR-USD), atau oleh Emas (untuk Account LR-gold), dll yang digunakan sebagai alat pembayaran atau alat investasi anda. Liberty Reserve ini terintegrasi dengan suatu metode pembayaran dalam bentuk rekening/account yang beroperasi secara online, sehingga orang dapat menggunakan Liberty Reserve sebagai pengganti media pembayaran online yang dalam bentuk tunai (uang). Liberty Reserve adalah LEGAL dan memudahkan transaksi di internet.
Langkah-langkah pendaftaran account Liberty Reserve :
2. Klik Create Account pada menu utama web Liberty Reserve.
3. Pendaftaran Bagian 1 (Registration Part 1).
Account Information :
- First name : (nama depan)
- Last name : (nama belakang)
- Re-enter-email : (konfirmasi ulang em
Security Information :
- Security Question : (pertanyaan keamanan)
- Answer : (jawaban pertanyaan keamanan)
- Personal Welcome Message : (pesan pembuka pribadi anda, dapat diisi dengan username atau kata-kata yang anda sukai)
4. Masukkan kode verifikasi.
5. Klik Agree jika anda telah menyetujui segala aturan yang telah ditetapkan oleh Liberty Reserve dalam bertransaksi.
6. Tampil halaman Important, Klik LOGIN untuk mengaktifkan akun anda.Catatan Penting : Jangan lupa untuk di print/dicatat informasi password, pin, master key, dan security questionnya.
7. Login Langkah 1 (Login step 1) :
- Account Number : (isi no rekening LR yg dikirim ke email anda)
- Password : (isi password yang telah anda catat)
8. Masukkan kode verifikasi.
9. Klik Next untuk masuk ketahap selanjutnya.
10. Login langkah 2 (Login step 2) :
- Pastikan personal welcome message adalah milik anda
- Tandai √ pada kolom konfirmasi
- Klik Continue untuk masuk ketahap selanjutnya
11. Login langkah 3 (Login step 3) :
- Klik Login untuk masuk ke langkah berikutnya
12. Pendaftaran bagian 2 (Registration part 2).
- Isi Contact Information (isi data diri anda) mulai dari : Address, City, Country, State/Region, Zip/Postal Code, Date of Birth, Phone , Mobile Phone,Company Name.
13. Proses Pendaftaran rekening Liberty Reserve telah selesai.
CARA MENARIK BONUS ANDA DARI EWALET KE LR
Jika di E-Wallet anda telah terisi Bonus, maka anda dapat menariknya melalui Akun Liberty Reserve :
- Masuk ke member area, click E-Wallet, Click Withdraw. Masukkan jumlah yang akan anda transfer dan isikan No. Rekening LR Anda ( contoh : U778XXX ).
Jika belum punya silahkan daftar dulu di Liberty Reserve, caranya KLIK DISINI.
Jika Anda melakukan penarikan bonus dengan cara ini, anda sudah harus mengisi Data Rekening LR anda pada menu edit profile di member area http://libertygoldinc.com. Dana akan ditransfer dalam bentuk US$ dengan Kurs 1.5 Dollar per 1 EUR Flate/Fix ke account LR anda (3 x 24 Jam).
[Untuk lebih mempercepat proses penarikan bonus, maka buatlah konfrmasi tambahan dengan mengirimkan email melalui Menu Contact US. Kirimkan data yang menurut anda perlu untuk diberitahukan].
- Setelah dana anda masuk ke LR (3 x 24 Jam) maka anda sudah dapat mengunakan dana terebut untuk belanja online ke seluruh dunia atau maksud lainnya.
Dan jika anda ingin menarik secara cash, maka anda dapat menggunakan jasa Exchanger LR untuk mentransfer ke Rekening Bank Anda (Rupiah). Broker yang cukup handal dan sangat direkomendasikan saat ini dengan kurs terbaik indonesia adalah TukarDuit.Com. Anda harus registrasi menjadi mitra TukarDuit.Comagar bisa menggunakan layanannya. Caranya sangat mudah semudah anda membuat email. Silahkan klik banner di bawah ini untuk mendaftar di TukarDuit.Com ;
Setelah anda terdaftar, maka anda sudah dapat melakukan transaksi Secara Online dan menggunakan fasilitas/layanan moneychangerTukarDuit.Com ini.
Atau Anda juga bisa menggunakan layanan dari KlikTukar.Com, sama halnya dengan TukarDuit.Com Anda harus registrasi menjadi mitra KlikTukar.Com agar bisa menggunakan layanannya. Silahkan klik banner di bawah ini untuk mendaftar;
Setelah anda terdaftar, maka anda sudah dapat melakukan transaksi Secara Online dan menggunakan fasilitas/layanan moneychanger KlikTukar.Com ini.
Resiko Investasi Yang Mungkin Terjadi...
Saya selalu fair dan jujur tentang bisnis-bisnis yang saya pimpin.
Semua jenis investasi mempunyai resiko kerugian. Anda pasti tahu, investasi yang paling solid sekalipun bisa kolaps (hancur), bisnis-bisnis terbaik bisa tamat riwayatnya setiap saat. Semua bisa berakhir, bisnis-bisnis bisa mati, termasuk juga Liberty Gold Inc (walaupun kita tak mengharapkannya bukan! :)
Adakah bisnis yang tanpa resiko ? Yes, Of course.
Betuuul, tak ada yang abadi, seperti Anda dan saya juga bisa mati. Anda setuju ? Bila Ya, maka kita lakukan yang terbaik yg kita bisa, selagi hidup. Liberty Gold Inc adalah penghasil uang yang cemerlang dan tetap HIDUP. Ia bisa mencetak Milyuner baru, seperti saya misalnya, itulah mengapa saya terinspirasi membuat website ini: Be LG Investor,Indonesialibertygold.blogspot.com :)
Bagaimana Liberty Gold Inc The Next ? I never know what next. Analisis beberapa teman mengatakan Liberty Gold Inc dapat jaya selalu sesuai dengan bidang usahanya yang dapat anda simak di bagian Tentang Liberty Gold Inc, bagaimana mereka mengelola dana dan mendapatkan profit dengan professional, lagi pula LG belum ada terdengar diberitakan negatif di Internet. Meskipun demikian keputusan personal semuanya saya serahkan kepada Anda saja. Anda yang paling tau apa yang anda inginkan, Anda yang sanggup menerima resiko sebesar yang anda siap.
Investasi is about Money works for you. Investasi yang anda tanamkan di depan hidung sekalipun bisa saja gagal total, hilang tak berbekas, atau menghasilkan dan memberi kehidupan jangka panjang yang cemerlang.
Secara pribadi saya punya tips untuk Anda. Di dunia online, peganglah rumus bodoh berikut ini, hanya 2 rumus saja:
1. Hanya Gunakan Uang Nganggur, atau Uang Lebih
2. Siap hilang seluruh yang Anda investasikan
Dengan cara itu, Anda dapat berinvestasi santai, ringan, tanpa beban. Otherwise, Jangan coba-coba :) Namun ini hanya rumus pribadi saya saja, rumus personal. Anda tentu memunyai formula Anda sendiri, kembali saya serahkan kepada Anda. Anda yang tau :)
Anda dapat mengharapkan hasil seperti yang saya raih, bahkan bisa jauh lebih berhasil dari saya, anda bisa juga kurang seberuntung itu, bisa juga anda tak mendapatkan apa-apa selain hasil investasi Anda yang maksimal 320% ROI. Anda tak akan pernah tau, sampai anda mencobanya.
HARGA PAKET INVESTASI LIBERYGOLDINC DI TEAM INDONESIALIBERYGOLD.BLOGSPOT.COM
DENGAN MEMAKAI KURS EURO Rp.15.000,-
PAKET PIN | HARGA PAKET | HARGA RUPIAH |
ULTIMATE
| 500 EURO | Rp.7.500.000,- |
EXPERT
| 250 EURO | Rp.3.750.000,- |
PRO
| 100 EURO | Rp.1.500.000,- |
DELUX
| 10 EURO | Rp.150.000,- |
Pilih Paket Yang Anda Inginkan
|
Keterangan:
Jika Anda memilih paket Ultimate, maka Anda harus Transfer ke Rek. Bank Admin sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Jika Anda memilih paket Expert, maka Anda harus Transfer ke Rek. Bank Admin sebesar Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Demikian untuk paket selanjutnya Pro dan Delux.
BANK ADMIN UNTUK TRANSFER BELI PIN:
Bank BCA KCP CIREBON
Nomor Rekening: 1341258362
Atas Nama EKA APRIYADI
Bank MANDIRI
Nomor Rekening: 1340005715049
Atas Nama: EKA APRIYADI
Setelah Anda melakukan Transfer Uang Segera Konfirmasi ke Admin dengan Format Sbb:
PAKET # USER-ID # BANK TUJUAN # JUMLAH
Kirim Via SMS ke: 0857-9717-7999
GABUNG SEKARANG JUGA BERSAMA TEAM KAMI
AKAN KAMI BUATKAN BLOG SUPPORT SEPERTI INI UNTUK PROMOSI ONLINE ANDA FREE "Khusus bagi yang ambil paket PRO,EXPERT,ULTIMATE"
HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA:
ADMIN
INDONESIALIBERTYGOLD.BLOGSPOT.COM
TEAM CIREBON - JAWA BARAT
INDONESIA
EKA APRIYADI
YM: eka.reload
PIN BB: 27508322
AS: 085316387999
IM3: 085797177999
XL: 0857729368999
FACEBOOK: www.facebook.com/eka.reload
WWW.LIBERTYGOLDINC.COM
ALAMAT ADMIN:
JALAN KARANG JALAK NO.31
RT:01/RW:06
KELURAHAN:SUNYARAGI
KECAMATAN:KESAMBI
CIREBON 45132
JAWA BARAT
INDONESIA
JADILAH YANG PERTAMA DI KOTA ANDA